ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP BAHASA INDONESIA SMP NEGERI / SWASTA KAB.LUMAJANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang ,yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Di Setiap kota dibentuk MGMP Bahasa Indonesia. di kabupaten Lumajang dengan nama MGMP BAHASA INDONESIA SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang.
Pasal 3
Sifat
MGMP Bahasa Indonesia bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang pembinaan keilmuan di SMP negeri / Swasta baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
- Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu
- Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
- Pelindung
- Pembina
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang Pengembangan Organisasi
- Bidang Pengembangan Akademik
- Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP Bahasa Indonesia SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Bahasa Indonesia SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang dijabat oleh Kepala SMP Negeri 2 Lumajang.
Pasal 8
PEMBINA
Pembina MGMP Bahasa Indonesia SMP Negri / Swasta Kabupaten Lumajang dijabat oleh Kepala Sekolah SMPN yang berlatar belakang Pendidikan Moral Pancasila dilingkungan Kabupaten Lumajang / Kepala Sekolah SMPN yang ditunjuk oleh MKKS SMP Negeri / swasta
Pasal 9
Mekanisme Kerja
- Hubungan MGMP Bahasa Indonesia SMP Negeri / Swasta Kabupaten Lumajang dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Luamajang bersifat pembinaan.
- Hubungan MGMP Bahasa Indonesia SMPNegeri / Swasta Kab. Lumajang dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif
- Hubungan MGMP Bahasa Indonesia SMP Negeri /Swasta Kab. Lumajang dengan Pembina bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 10
Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP Negri / Swasta harus berlatar belakang pendidikan Bahasa Indonesia
Pasal 11
Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 12
Pengurus dapat mengangkat beberapa petugas yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 13
Petugas yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 14
Persyaratan Pengurus
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP Bahasa Indonesia SMP Negeri / Swasta di Kab. Lumajang.
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP SMP Negeri/ swasta di Kab. Lumajang
Pasal 15
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 16
Pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Negeri /Swasta Kabupaten dibentuk oleh rapat MGMP Bahasa Indonesia SMP Negeri / Swasta Kabupaten, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMP Negeri/ swasta secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 18
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
- Meninggal dunia.
- Tidak menjadi guru Bahasa Indonesia SMP Negeri / Swasta di Kab.Lumajang
- Pindah domisili di luar kab. Lumajang karena mutasi atau mendapat
promosi jabatan di luar kab. Lumajang
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
- Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menyusun Program Kerja
- Memilih Pengurus.
- Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGMP
- Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
- Terjadi penyimpangan AD / ART.
- Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP.
- Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang Anggota MGMP.
Pasal 21
Rapat – rapat
Rapat – rapat bersifat untuk :
- Mengevaluasi Program Kerja.
- Menjabarkan kembali Program Kerja.
- Melakukan konsulidasi organisasi.
- Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan
organisasi.
Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat
- Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
- Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun .
- Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali dalam satu semester.
- Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
- Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
- Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
- Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta sidang / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 24
Lambang
Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGMP Bahasa Indonesia Negeri /Swasta Kab Lumajng.
BAB VIII
PENUTUP
- Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru Bahasa Indonesia SMP Negeri / Swasta Kab Lumajang di SMPN 1 Lumajang tanggal , 21 Oktober 2011.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Negeri / Swasta Kab.Lumajang
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Negeri /Swasta Kab.Lumajang
Disahkan di : Lumajang
Tanggal : 21 Oktober 2010
Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP Sekretaris,
Kabupaten Lumajang,
NGADIONO,S.Pd.,M.M.Pd. MURDI, S.Pd.
NIP.19640402 199003 1 010 NIP. 19630517 198512 1 002
Mengetahui,
Ketua MKKS Kab. Lumajang Pembina MGMP Bahasa Indonesia SMP
Kab. Lumajang
Drs. H. AGUS SALIM, M.Pd Dra. SITI RATNAWATI, M.Pd NIP.19640606 198303 198303 1 015 NIP.19600908 198303 2 013
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP) Bahasa Indonesia SMP/MTs
KABUPATEN LUMAJANG
TELAH DIKETIK ULANG DENGAN PENYEMPURNAAN DAN PEMBETULAN DARI KESALAHAN KETIK
Dipublikasikan di : Lumajang
Tanggal : 21 Oktober 2011
Disahkan di : Lumajang
Tanggal : 21 Oktober 2010
Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP Sekretaris,
Kabupaten Lumajang,
NGADIONO,S.Pd.,M.M.Pd. MURDI, S.Pd.
NIP.19640402 199003 1 010 NIP. 19630517 198512 1 002
Mengetahui,
Ketua MKKS Kab. Lumajang Pembina MGMP Bahasa Indonesia SMP
Kab. Lumajang
Drs. H. AGUS SALIM, M.Pd Dra. SITI RATNAWATI, M.Pd NIP.19640606 198303 198303 1 015 NIP.19600908 198303 2 013